Senin, 08 Februari 2010

Tahap - Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional


Menurut I Wayan Parthiana perjanjian Internasional yang dalam Bahasa Indonesia disebut juga persetujuan, traktat, ataupun konvensi, dalam pengertian umum dan luasnya adalah kata sepakat antara dua atau lebih subjek hukum Internasional mengenai suatu objek atau masalah tertentu dengan maksud untuk membentuk hubungan hukum atau melahirkan hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum Internasional.

Berikut ini adalah tahap – tahap pembuatan Perjanjian Internasional :

1. Penjajakan
Merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding
mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.

2. Perundingan
Merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah-masalah teknis yang
akan disepakati dalam perjanjian internasional.
Pada tahap perundingan biasanya pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian
mempertimbangkan terlebih dahulu materi-materi apa yang hendak dicantumkan dalam
perjanjian. Pada tahap ini pula materi yang akan dicantumkan dalam perjanjian
ditinjau dari berbagai segi, baik politik, ekonomi maupun keamanan. Tahap
perundingan akan diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of the text) dan
pengesahan bunyi naskah (authentication of the text). Dalam praktek perjanjian
internasional, peserta biasanya menetapkan ketentuan mengenai jumlah suara yang
harus dipenuhi untuk memutuskan apakah naskah perjanjian diterima atau tidak.
Demikian pula menyangkut pengesahan bunyi naskah yang diterima akan dilakukan
menurut cara yang disetujui semua pihak. Bila konferensi tidak menentukan cara
pengesahan, maka pengesahan dapat dilakukan dengan penandatanganan,
penandatanganan sementara, atau dengan pembubuhan paraf.

3. Perumusan Naskah
Merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional. Atau
merupakan suatu tahap dimana rancangan suatu perjanjian internasional
dirumuskan.

4. Penerimaan
Merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan
disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah
awal hasil perundingandapat disebut “Penerimaan” yang biasanya dilakukan dengan
membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua
delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan
(acceptance/approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak
atas perubahan perjanjian internasional.

5. Penandatanganan
Merupakan tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu
naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk
perjanjian multilateral, penandatanganan perjanjian internasional bukan
merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap perjanjian
internasional dapat dilakukan melalui pengesahan (ratification/accession
/acceptance/approval). Penandatanganan suatu perjanjian internasional tidak
sekaligus dapat diartikan sebagai pengikatan diri pada perjanjian tersebut.
Penandatanganan suatu perjanjianinternasional yang memerlukan pengesahan, tidak
mengikat para pihak sebelum perjanjian tersebut disahkan.
Dengan menandatangani suatu naskah perjanjian, suatu negara berarti sudah
menyetujui untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian. Selain melalui
penandatanganan, persetujuan untuk mengikat diri pada perjanjian dapat pula
dilakukan melalui ratifikasi, pernyataan turut serta (acesion) atau menerima
(acceptance) suatu perjanjian.


*Jangan lupa comment,.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar